Pengalaman sejarah dua kali Indonesia melakukan Pilpres pada 2014 dan 2019 itu lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya.
Revisi UU Pemilu yang diinisiasi Komisi II DPR dan sedang dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg), bisa dioptimalkan sehingga tidak untuk jangka lima tahunan saja.